UTARA TIMES – Terhitung sudah dua tahunan lebih, Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda.
Pada Agustus 2021 ini seperti tahun sebelumnya, masyarakat Indonesia turut merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 secara virtual, untuk yang kedua kalinya.
Di HUT RI ke-76 tahun 2021, tentu ada banyak pihak yang menanyakan tentang tata cara pelaksanaan upacara bendera merah putih, yang sebelum-sebelumnya dilaksanakan tanpa rasa was-was karena Covid-19.
Meski begitu, Sekretariat Presiden membuka kesempatan untuk masyarakat Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam upacara bendera yang digelar pada 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon HUT RI ke-76 yang Keren dan Pantas Dipakai untuk Anak Muda
Karena harus jaga jarak fisik, upacara bendera yang setiap tahunnya dilaksanakan di istana negara dalam rangka HUT RI ke- 76 pun turut dibatasi.
Oleh karena itu, bagi pihak yang berminat, akan diberi kesempatan mengikuti prosesi upacara bendera secara virtual.
Akan tetapi, dengan catatan, harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ditambah, kuota yang tersedia juga terbatas.
Yakni ada 35.690 undangan yang nantinya dibagi menjadi dua gelombang..
Gelombang pertama, ada 17.845 peserta yang bisa mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Gelombang kedua, 17.845 peserta yang nantinya bisa mengikuti sesi Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih. Link pendaftaran bisa dengan mengunjungi situs pandang.istanapresiden.go.id/registrasi. Di situ akan dijelaskan pula tahapan berikutnya.