Wajib Swab Antigen, Salah Satu Aturan SKD CPNS 2021 di Kemenhan

- 19 Agustus 2021, 06:00 WIB
Wajib Swab Antigen, Salah Satu Aturan SKD CPNS 2021 di Kemenhan
Wajib Swab Antigen, Salah Satu Aturan SKD CPNS 2021 di Kemenhan /Instagram @cpnsindonesia. /

UTARA TIMES - Bagi peserta CPNS 2021 khususnya yang mendaftar seleksi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia terdapat syarat baru yang wajib diikuti oleh peserta SKD CPNS 2021.

Wajib melakukan Swab Antigen, menjadi salah satu aturan SKD CPNS 2021 di Kemenhan, yang menjadi salah satu syarat untuk dapat mengikuti SKD CPNS 2021.

Di bawah ini adalah aturan SKD CPNS 2021 di Kemenhan salah satunya, wajib Swab Antigen yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Fakta Menarik Spoiler One Piece 1022: Tekad Zoro di Setiap Pertarungan, dari Thriller Bark hingga Negeri Wano

1. Peserta SKD Kemenhan wajib menjalani tes Swab Antigen minimal 1 x 24 jam atau maksimal dua hari sebelum hari ujian, kemudian membawa dan menunjukkan hasi tersebut dengan keterangan nonreaktif/reaktif kepada panitia seleksi.

2. Bila peserta tidak membawa hasil Swab Antigen, maka pihak pengamanan tidak akan memperkenankan peserta untuk memasuki lokasi tes.

Baca Juga: LINK Nonton Official Teaser Squid Game, Serial Terbaru Netflix Tayang September Mendatang di Netflix! 

3. Jika dinyatakan positif, maka peserta wajib membawa surat keterangan yang menyatakan hasil antigen positif Covid-19, lalu menuruti protokol kesehatan yang ada.

4. Peserta CPNS Kemenhan yang hendak menjalani SKD wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi, KTP/KK/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang lalu ditinjukkan kepada petugas verifikasi seleksi.

Demikianlah informasi mengenai wajib Swab Antigen yang menjadi salah satu aturan SKD CPNS 2021 di Kemenhan yang di lansir dari akun resmi @cpnsindonesia.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x