Djoko Tjandra Dapat Remisi, Laode M Syarif Pertanyakan Komitmen Kemenkumham RI Berantas Korupsi

- 21 Agustus 2021, 16:30 WIB
Djoko Tjandra Dapat Remisi, Laode M Syarif Pertanyakan Komitmen Kemenkumham RI Berantas Korupsi
Djoko Tjandra Dapat Remisi, Laode M Syarif Pertanyakan Komitmen Kemenkumham RI Berantas Korupsi /antara foto/aprilio akbar/

UTARA TIMES – Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akhirnya menanggapi remisi dua bulan untuk terpidana Djoko Tjandra.

Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Laode M Syarif memaparkan bahwa remisi dua bulan untuk Djoko Tjandra sebenarnya bertentangan dengan  PP No. 28/2006.

Oleh karena itu, Laode M Syarif mempertanyakan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberantas korupsi. Pasalnya tidak seharusnya terpidana Djoko Tjandra mendapat remisi selama dua bulan.

Baca Juga: 1,5 Juta Vaksin Pfizer Tiba di Indonesia, Masyarakat Umum Jabodetabek Bersiap Terima Vaksinasi

“Komitmen berantas korupsi ke mana saja? @Kemenkumham_RI,” tulis Laode M Syarif sebagaimana dilansir Utara Times dari akun Twitter @LaodeMSyarif pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Selain men-tag akun resmi Kemenkumham RI, Laode M Syarif juga menyebut Divisi Humas Polri dan Kejaksaan RI.

Kemudian Laode M Syarif mengingatkan orang-orang tentang sepak terjang Djoko Tjandra di masa lalu.

Pasalnya Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang buron selama 11 tahun. Dalam praktiknya, Djoko Tjandra juga diketahui menyuap polisi dan jaksa.

Dengan demikian, Djoko Tjandra berhasil mencemarkan nama kepolisian dan kejaksaan Indonesia sekaligus.

Sebelumnya Djoko Tjandra telah mendapat vonis rendah 4,5 tahun pada April 2021. Akan tetapi, hukuman ini lantas diringankan menjadi 3,5 tahun dan sekarang justru mendapat remisi dua bulan.

Dilansir dari Antara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti sempat menjelaskan alasan tentang pemberian remisi dua bulan untuk Djoko Tjandra.

Alasan tersebut berkaitan dengan Djoko Tjandra yang menjalani satu per tiga masa pidana.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 21 Agustus 2021: Cinta Reyna Membuat Elsa Menangis Penuh Penyesalan

“Djoko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidata,” kata Rika Aprianti sebagaimana dilansir Utara Times dari Antara.

Pada akhirnya, pemberian remisi dua bulan untuk Djoko Tjandra menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, salah satunya Laode M Syarif yang mempertanyakan komitmen Kemenkumham RI untuk memberantas korupsi.***

 

Editor: Mutohirin

Sumber: Twitter Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah