UTARA TIMES – Gelombang 19 Kartu Prakerja kembali dibuka sebagaimana yang diumumkan prakerja.go.id pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Di dalam pengumumannya, Gelombang 19 Kartu Prakerja bisa diakses di situs www.prakerja.go.id.
Selain itu, Gelombang 19 Kartu Prakerja ini juga diprioritaskan untuk pihak yang terdampak pandemi Covid-19.
Ditambah, terdapat syarat dan cara daftar Gelombang 19 Kartu Prakerja yang harus diketahui peserta yang hendak mendaftarkan diri.
Baca Juga: LINK Nonton Mini Seri Clickbait Full Episode Netflix, Kisah Misteri Pria yang Dibunuh Secara Daring
Adapun syarat Gelombang 19 Kartu Prakerja, dikutip Utara Times dari situs prakerja.go.id ialah sebagai berikut.
1.Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Pencari kerja, korban PHK atau pelaku usaha kecil