Berikut Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, Dan BPKB Asli Di Situs Samsat Digital

- 8 September 2021, 14:26 WIB
ilustrasi pajak.
ilustrasi pajak. /Kelly Sikkema/Unsplash/

UTARA TIMES - Layanan bayar pajak kendaraan bermotor disebut sebagai Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.

Berkat aplikasi SIGNAL ini proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli. Tak perlu ragu karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.

Baca Juga: LINK Baca Tokyo Revengers Chapter 221 Bahasa Indonesia, Draken Mati, Takemichi Berhasil Selamatkan Senju

Bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?

Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

  1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)
  2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
  3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya
  4. Masukkan foto KTP
  5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
  6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS
  7. Registrasi telah berhasil sampai di sini
  8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi

Baca Juga: RILIS! Link Baca Tokyo Revengers 221 dan Alur Cerita Lengkapnya, Senju Hidup dan Draken Mati?

Daftar Kendaraan:

Kendaraan Pribadi

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah