Asyik, Pedagang Akan Dapat BLT PKL Warung (BT PKLW), Simak Besaran Dana dan Syarat Penerimanya

- 10 September 2021, 08:57 WIB
Pedagang Dapat BLT PKL Warung (BT PKLW), Simak Besaran Dana yang akan Diterima Para Pedagang
Pedagang Dapat BLT PKL Warung (BT PKLW), Simak Besaran Dana yang akan Diterima Para Pedagang /Kemenkeu

UTARA TIMES- Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin meluncurkan program pemerintah berupa Bantuan tunai Pedagang Kaki Lima/Warung (BT PKLW) di Sumatra Utara, Kamis

Program BLT PKL Warung ini diberikan kepada para pedagang dan pelaku ekonomi masyarakat bawah yang terdampak oleh berbagai pembatasan dikarenakan pandemi Covid-19.

Menurut Airlangga, Bantuan tunai PKL Warung ini sebagai bentuk perhatian utama Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: LIVE di TVRI! Berikut Jadwal Penyisihan Grup Tim Indonesia di Kejuaraan Sudirman Cup 2021

" Siang tadi, saya bersama Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani , Kabareskrim Polri Bapak Komjen Agus Adrianto, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi dan Bapak Musa Rajekshah. Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution , serta sejumlah pimpinan Komisi dan anggota DPR RI menghadiri acara peluncuran program pemerintah berupa Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima/Warung (BT-PKLW) yang berlangsung di Polrestabes Kota Medan, Sumatera Utara," Kata Airlangga dalam keterangannya di instagram yang dikutip Utara Times, 10 September 2021.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan Bantuan tunai PKL Warung (BT PKLW) untuk kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 saja.

Adapun syarat utama untuk penerima BLT PKL Warung (BT PKLW) yakni dikhususkan bagi yang tidak menerima skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

" Harapannya, bantuan ini dapat menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing," Lanjut Airlangga dalam keterangannya.

Baca Juga: Manga 'One Piece' Chapter 1025 Versi Low Quality, Gambar Sampul Ussop dan Judul Naga Kembar

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah