Ganjil Genap Puncak Telah Berlaku, Berikut Daftar Lokasi Penyekatannya

- 19 September 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Puncak Telah Berlaku, Berikut Daftar Lokasi Penyekatannya
Ilustrasi Ganjil Genap Puncak Telah Berlaku, Berikut Daftar Lokasi Penyekatannya /AKP Asep Kusmana/Dok. Polrestabes Bandung

UTARA TIMES - Aturan ganjil genap di Puncak, Bogor telah berlaku. Artikel ini akan membahas daftar lokasi penyekatannya.

Peraturan ganjil genap ini dalam rangka pencegahan dalam kawasan pariwisata. Termasuk ke dalamnya adalah kawasan Puncak, Bogor.

Tidak hanya ada ganjil genap Puncak, tetapi pemerintah juga mengatur kawasan wisata lain yang memicu kerumunan.

Baca Juga: Jadi Pemain Piala Sudirman 2021, Simak Kronologi Marcus Gideon Keluar dari Pelatnas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau penerapan ganjil genap bersama dengan Kakorlantas Polri memberi keterangan tentang ganjil genap Puncak ini.

Ia menyebut bahwa penerapan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata tersebut untuk mencegah terjadinya kepadatan.

Hal ini juga disebutnya untuk menekan penyebaran Covid 19, sekaligus mempertahankan prestasi Indonesia dalam memberantas Covid 19.

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Budi di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu 18 September.

Jalan yang menuju kawasan wisata ini akan diterapkan aturan ganjil genap mulai Jumat pukul 12.00 dan Minggu pukul 18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x