Serba Serbi Pelaksanaan PPPK Guru 2021, Berikut Kata Dirjen GTK Iwan Syahril

- 21 September 2021, 18:05 WIB
Serba Serbi Pelaksanaan PPPK Guru 2021, Berikut Kata
Serba Serbi Pelaksanaan PPPK Guru 2021, Berikut Kata /Antara/Destyan Sujarwoko/

UTARA TIMES - Mekanisme seleksi Guru ASN PPPK sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 28 Tahun 2021.

Adapun tujuan diselenggarakannya ASN PPPK untuk guru-guru honorer salah satunya adalah perbaikan tata kelola guru secara keseluruhan yang telah disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Dirjen GTK. 

"Tujuan kita untuk seleksi ASN PPPK untuk guru-guru honorer ini ada tiga. Yang pertama, adalah perbaikan tata kelola guru secara keseluruhan. Lalu, penyelesaian isu guru honorer dan reformasi birokrasi ASN." Tutur @dirjen.gtk Iwan Syahril yang telah di lansir melalui akun instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: Wajib Baca! Peserta PPPK yang Belum Lulus Jangan Khawatir, Berikut Pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Baca Juga: Cek KJP Plus 2021, Simak Data Penerima dan Jadwal Pendataannya Berikut

Sebagaimana diketahui, gaji guru honorer tidaklah seberapa namun, demi pengabdian negara para guru khususnya tenaga honorer rela mengabdi berpuluh-puluh tahun. 

Dalam wawancaranya tersebut, Iwan Syahril menambahkan terkait pengadaan tes PPPK Guru 2021 yang salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan guru honor. 

"Kita ingin melakukan melalui seleksi ASN PPPK untuk memperjelas status guru sebagai aparatur sipil negara dan kemudian meningkatkan kesejahteraan guru-guru tersebut, karena kemudian gaji dan tunjangannya setara dengan PNS," sambung @dirjen.gtk Iwan Syahril.***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah