Pedoman Penyelenggaraan Maulid Nabi 2021 Akhirnya Dirilis, Ini Kata Kemenag RI

- 8 Oktober 2021, 20:25 WIB
Pedoman Penyelenggaraan Maulid Nabi 2021 Akhirnya Dirilis, Ini Kata Kemenag RI
Pedoman Penyelenggaraan Maulid Nabi 2021 Akhirnya Dirilis, Ini Kata Kemenag RI /Dok Kemenag /

UTARA TIMES – Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) merilis pedoman penyelenggaraan Maulid Nabi 2021.

Dalam praktiknya pedoman penyelenggaraan Maulid Nabi 2021 dari Kemenag dapat digunakan untuk pedoman penyelenggaraan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19.

Pedoman penyelenggaraaan Maulid Nabi 2021 ini telah tertuang di Surat Edaran Menteri Agama No. SE 29 Tahun 2021.

Baca Juga: ITZY ‘Loco’ Menangkan Penghargaan Pertama dalam Acara Hiburan Music Bank

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” papar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta sebagaimana dilansir Utara Times dari situs resmi Kemenag RI pada Jumat, 8 September 2021.

Berdasarkan pedoman tersebut, daerah level 1 dan 2 dapat memperingati hari besar keagamaan secara tatap muka.

Baca Juga: Geger! Denny Sumargo Baku Hantam Dengan Onad Viral, Denny : Minta Maaf Gak, Kalau Gak Gue Panjangin!

Akan tetapi, hal ini tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Dengan demikian, perayaan Maulid Nabi pada tahun ini tidak diperbolehkan melakukan arak-arakan atau pawai, khususnya saat melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Berbeda dari daerah level 1 dan 2, daerah yang masuk level 3 dan 4 tetap dianjurkan untuk melaksanakan peringatan hari besar secara virtual.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah