Isinya adalah tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Hari libur yang digeser bukan sekali ini saja dilakukan oleh pemerintah. Pada peringatan tahun baru hijriyah, Menag menggesernya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.
Demikian keterangan resmi Menang tentang hari libur Maulid Nabi 2021 yang digeser demi pencegahan penularan Covid 19.***