Hari Libur Maulid Nabi Digeser? Berikut Keterangan Resmi dari Kemenag

- 11 Oktober 2021, 22:42 WIB
Ilustrasi Hari Libur Maulid Nabi Digeser? Berikut Keterangan Resmi dari Kemenag
Ilustrasi Hari Libur Maulid Nabi Digeser? Berikut Keterangan Resmi dari Kemenag /kemenag.go.id

Isinya adalah tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Hari libur yang digeser bukan sekali ini saja dilakukan oleh pemerintah. Pada peringatan tahun baru hijriyah, Menag menggesernya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.

Demikian keterangan resmi Menang tentang hari libur Maulid Nabi 2021 yang digeser demi pencegahan penularan Covid 19.***

Halaman:

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x