Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021

- 29 Oktober 2021, 11:10 WIB
Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021
Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021 /Pexels/Olya Kobruselva/

UTARA TIMESPemerintah Indonesia resmi menghapus atusan cuti bersama Hari Raya Natal 2021 pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Upaya itu dilakukan untuk menekan pergerakan warga guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dihapusnya cuti bersama Natal 2021 ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Baca Juga: Sejarah Peringatan 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatas pergerakan orang yang lebih masif menjelang akhir tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Rabu, 27 Oktober 2021.

Selain penghapusan cuti bersama Natal 2021, pemerintah juga membuat aturan baru terkait aparatur sipil negara (ASN). ASN dilarang untuk mengambil cuti yang memanfaatkan momentum hari libur nasional mulai saat ini.

Baca Juga: Prediksi Line Up Kualifikasi Piala Asia U-23 di Leg 2 Hari Ini: Timnas Indonesia U-23 vs Australia

"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan,” kata dia.

"Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian adanya pelarang mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," katanya kembali.

Diharapkan hal ini bisa mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 lebih masif lagi.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah