UTARA TIMES - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang untuk wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 15 November 2021.
Kebijakan memperpanjang PPKM telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021.
Baca Juga: 5 November Diperingati Sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Berikut Tujuannya
Inmendagri perpanjangan PPKM ini ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.
Dalam Inmendagri itu beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1 antara lain:
Seluruh wilayah di DKI Jakarta.
Kota Tangerang.
Kota Bogor.
Editor: Nur Umar
Sumber: PMJ News