UTARA TIMES - Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) mengadakan Operasi Zebra 2021 di seluruh wilayah Indonesia, denda tilang lalu lintas akan diberlakukan dalam Operasi Zebra 2021 pada November 2021.
Besaran denda tilang lalu lintas bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 bahwa pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas dikenai sanksi denda tilang mulai dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 1 Juta.
Adapun besaran denda tilang lalu lintas berdasarkan pelanggaran pengendara sepeda motor akan dibahas secara detail dalam artikel ini.
Denda tilang lalu lintas maksimal Rp. 100 ribu, diberlakukan untuk kesalahan berikut ini:
Baca Juga: Simak Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 7 Halaman 186 Tentang Perkembangan Teknologi Transportasi
- Tidak menyalakan lampu utama di siang hari
Denda tilang lalu lintas maksimal Rp. 250 ribu, diberlakukan untuk kesalahan berikut ini:
- Tidak dapat menunjukkan SIM
- Tidak memenuhi syarat teknis kelayakan jalan
- Tidak dilengkapi dengan ban cadangan, dongkrak dan P3K
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menyalakan lampu pada malam hari
- Berbelok atau balik arah tanpa isyarat lampu
Baca Juga: INFO Agenda Vaksin Gratis Kota Pontianak Pada 17 sampai 20 November 2021: Sinovac dan Pfizer
Denda tilang lalu lintas maksimal Rp. 500 ribu, diberlakukan untuk kesalahan berikut ini:
- Tidak memasang nomor kendaraan
- Tidah memenuhi syarat kelayakan jalan
- Melanggar rambu lalu lintas
- Melanggar batas kecepatan maksimal
- Tidak memiliki STNK
Denda tilang lalu lintas maksimal Rp. 1 juta diberlakukan untuk kesalahan berikut ini: