Siap-Siap Batal Liburan! PPKM Level 3 se-Indonesia Akan Dimulai Pada 24 Desember 2021

- 18 November 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

UTARA TIMES - Pemberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) adalah salah satu cara untuk menekan angka covid-19 di Indonesia.

Meskipun angka pasien covid-19 sudah mulai melandai, beberapa daerah masih tetap memberlakukan PPKM sesuai dengan keadaan wilayahnya masing-masing.

Setiap daerah menerapkan level-level sesuai dengan beberapa indikator yang telah ditetapkan bersama.

Namun demikian, dalam rangka menekan mobilisasi masyarakat saat liburan natal dan tahun baru, wacana untuk menerapkan PPKM level 3 mulai tersebar di sosial media.

Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya pada 17 November 2021 kemarin memperkuat desas desus pemberlakuan PPKM serentak ini.

Baca Juga: 18 November Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah Singkat Berdirinya Muhammadiyah

“Kebijakan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bakal diterakpan di seluruh Indonesia di masa libur natal dan tahun baru 2022.” tulis Muhadjir Effendei selaku Menteri Koodinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022”, lanjutnya

Wacana ini masih belum ditetapkan sampai dengan dikeluarkannya Intruksi Mendagri (Inmendagri). Namun sepertinya melihat persiapakan pemerintah, wacana tersebut akan benar-benar diberlakukan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x