UTARA TIMES - Pemberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) adalah salah satu cara untuk menekan angka covid-19 di Indonesia.
Meskipun angka pasien covid-19 sudah mulai melandai, beberapa daerah masih tetap memberlakukan PPKM sesuai dengan keadaan wilayahnya masing-masing.
Setiap daerah menerapkan level-level sesuai dengan beberapa indikator yang telah ditetapkan bersama.
Namun demikian, dalam rangka menekan mobilisasi masyarakat saat liburan natal dan tahun baru, wacana untuk menerapkan PPKM level 3 mulai tersebar di sosial media.
Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya pada 17 November 2021 kemarin memperkuat desas desus pemberlakuan PPKM serentak ini.
Baca Juga: 18 November Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah Singkat Berdirinya Muhammadiyah
“Kebijakan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bakal diterakpan di seluruh Indonesia di masa libur natal dan tahun baru 2022.” tulis Muhadjir Effendei selaku Menteri Koodinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022”, lanjutnya
Wacana ini masih belum ditetapkan sampai dengan dikeluarkannya Intruksi Mendagri (Inmendagri). Namun sepertinya melihat persiapakan pemerintah, wacana tersebut akan benar-benar diberlakukan.