Berikut Aturan PPKM Level 3 yang Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Natal-Tahun Baru

- 19 November 2021, 08:48 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy/PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Natal-Tahun Baru, Berikut Aturannya
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy/PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Natal-Tahun Baru, Berikut Aturannya /twitter @kemenkopmk/


UTARA TIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia bersamaan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Dengan adanya PPKM Level 3 ini, otomatis sejumlah kegiatan masyarakat di tempat umum akan kembali diperketat.

Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia guna meminimalisir mobilisitas warga selama libur panjang. Tujuannya, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, yang dikutip Utara Times, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Begini Niat Shalat Gerhana Bulan, Runtut dari Takbiratul Ihram hingga Salam

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ucap Muhadjir Effendy.

Dia menambahkan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.

Berikut ini aturan yang diberlakukan dalam PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Aturan ini akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x