ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Berikut Penjelasan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021

- 28 November 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Ricky Prayoga/

UTARA TIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti akhir tahun 2021 ini. Kebijakan pelarangan cuti akhir tahun ASN akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahyo Kumolo melarang ASN cuti akhir tahun 2021 yang dimuat dalam Surat Edaran (SE).

SE Nomor 26 Tahun 2021 adalah peraturan untuk malarang ASN Cuti akhir Tahun. Adapun SE Nomor 26 Tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN pada periode Nataru.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 28 November 2021: Amanda Terpuruk, Abhimana Tahu Semua Rahasianya

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi SE itu, dilansir Minggu 28 November 2021.

Selain aturan ASN dilarang cuti akhir tahun terdapat pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur juga dalam SE tersebut. 

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 28 November? Begini Sejarah Singkat dan Asal Mula Hari Menanam Pohon Indonesia

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional. 

Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021 sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Namun larangan cuti akhir tahun dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. 

Kendati demikian pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO). 

Seperti, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.

Sementara itu ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

4  kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. penggunaan platform PeduliLindungi.

Dalam SE itu juga tercantum PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. 

Selanjutnya, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

Demikian informasi terkait ASN dilarang cuti akhir tahun, terutama cuti Nataru yang dimulai dari akhir Desember 2021 sampai dengan awal Januari 2022 yang dituangkan pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah