Aturan Lengkap Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Masa PPKM Level 3 dari Pemerintah

- 3 Desember 2021, 16:55 WIB
Aturan Lengkap Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Masa PPKM Level 3 dari Pemerintah
Aturan Lengkap Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Masa PPKM Level 3 dari Pemerintah /Jurnal Medan/Pikiran Rakyat Depok

UTARA TIMES – Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 dan panduan atau cara untuk merayakannya.

Sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 dimulai pada 24 Desember hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini berlaku untuk skala nasional.

Baca Juga: Streaming Layangan Putus Episode 3, Lengkap Link Nonton Full Episode 1 dan 2

Tak hanya menerapkan PPKM Level 3, pemerintah juga membuat panduan atau aturan merayakan hari Natal 25 Desember 2021.

Salah satu aturannya yaitu dilarang membuat arak-arakan atau pawai pada saat hari Natal 2021 mendatang.

Baca Juga: Ini 7 Fakta tentang Lola Diara Fidya, Dikaitkan dengan Cerita Layangan Putus yang Diadaptasi Jadi Series

Selain itu, di bawah ini aturan lengkap merayakan Natal berdasarkan Surat Edaran Nomor SE. 31 Tahun 2021. 

Ada 17 panduan aturan untuk pengurus Gereja dalam merayakan Natal 2021 seperti berikut.

  1. Pendeta, pastur atau rohaniawan memakai masker dilengkapi dengan pelindung wajah.
  1. Menggunakan aplikasi peduli lindungi, (Zona kuning dan hijau yang diperkenankan masuk)
  1. Menyediakan petugas informasi dan pengawas Prokes.
  1. Menyediakan alat pengecekan suhu.
  1. Mengecek suhu setiap Jemaat dengan Thermogun.
  1. Mengatur mobilitas Jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja.
  1. Mengatur jarak antar jemah minimal 1 meter.
  1. Memberi saran kepada Jemaah berusia 60 tahun keatas, ibu hamil atau menyusui agar beribadah di rumah.
  1. Mengatur jumlah Jemaah gereja.
  1. Menyediakan cadangan masker medis.
  1. Kotak amal/kantong kolekte di tempatkan di tempat tertentu dan tidak diedarkan.
  1. Menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja.
  1. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja.
  1. Memastikan tempat ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk, serta apabila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala.
  1. Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
  1. Melarang Jemaat dengan kondisi yang tidak sehat ikut pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
  1. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah peribadahan.

Sementara untuk panduan perayaan Natal:

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x