Syarat Perjalanan Keluar Daerah: Berikut ini 4 Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru, Ini Penjelasannya

- 13 Desember 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi perjalanan
Ilustrasi perjalanan /Pixabay/JoshuaWoroniecki

UTARA TIMES - Berikut ini Syarat Perjalanan Keluar Daerah yang harus diketahui oleh masyarakat.

Syarat perjalanan keluar daerah ini berkaitan dengan suasana menjelang libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Ihwal Syarat Perjalanan Keluar Daerah Terbaru telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Nikita Mirzani vs Dewi Persik: Saling Sindir di Medsos untuk Fuji, Ini Kronologinya!

Adapun Inmendagri No.66 Tahun 2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Maka syarat perjalanan keluar daerah yang perlu diketahui oleh masyarakat berdasarkan Inmendagri tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: 13 Desember Hari Apa? Ada Peristiwa Pembantaian Tebing Tinggi dan Hari Nusantara 2021

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Memenuhi Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh yang menggunakan transportasi umum
  3. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Tes Antigen 1x24 jam; dan
  4. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang berpergian jarak jauh.
  5. Syarat Perjalanan Jarak Jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; dan
  6. Dalam hal ditemukan  pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19 maka melakukan isolasi mandiri atau isolaasi pada temnpat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Sementara itu, mengenai syarat perjalanan keluar daerah yang dimuat dalam Inmendragi No.66 Tahun 2021 yang dirilis 10 Desember 2021 oleh Satgas Nasional Covid-19 ini berlaku mulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Demikian syarat perjalanan keluar daerah yang dimuat dalam 4 syarat perjalanan jarak jauh terbaru. Silahkan catat dan simak penjelasannya melalui artikel ini. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x