UTARA TIMES - Artikel kali ini akan merangkum biaya balik nama motor dengan merujuk pada peraturan daerah, dengan cara mengurus sendiri.
Jika melihat semakin maraknya jual beli motor bekas otomatis banyak orang harus memproses balik nama motor.
Perlu diketahui, proses balik nama motor perlu mengeluarkan biaya yang nominalnya terkadang berbeda-beda terutama jika melalui calo.
Untuk menghindari pengeluaran biaya balik nama motor yang membengkak karena melalui jasa calo, ada baiknya ketahui berapa biaya balik nama motor jika melakukannya sendiri.
Utara Times merangkum biaya balik nama motor 2021 serta apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan. Simak selengkapnya!
Nah, berikut adalah biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Baca Juga: 12 Twibbon Hari Ibu 2021 Menarik, Cocok Dipadukan dengan Foto Pilihan Bersama Ibu