UTARA TIMES – Formasi CPNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah melalui Menpan Tjahjo ungkap ingin fokus meningkatkan jumlah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kebijakan penambahan kuota rekrutmen pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam Formasi CPNS 2022 dilandasi oleh banyaknya negara – negara maju di dunia yang lebih mengedepankan jumlah government worker/public service (PPPK) dibandingkan dengan ASN atau civil servant.
Keputusan rekrutmen Formasi CPNS PPPK tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 pada tanggal 27 Juli 2021 kemarin.
Dalam surat Menteri tersebut dijelaskan bahwa Pengadaan ASN di tahun 2022 melalui seleksi CASN hanya akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga Kesehatan dan tenaga penyuluh saja.
Sementara berita mengenai kriteria jabatan serta regulasinya sampai saat ini masih disusun oleh pemerintah.
Berikut adalah 3 Alasan yang diungkapkan langsung oleh Menpan Tjahjo melalui laman resmi Menpan.go.id untuk fokus pada penerimaan PPPK dan tidak adanya formasi CPNS untuk tahun 2022.
Implementasi Kebijakan Negara – Negara Maju
Melihat beberapa negara maju di dunia yang menerapkan penambahan kuota pegawai government worker/public services dibandingkan civil servant menjadi alasan kenapa Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan.