Syarat Seleksi Pendaftaran CPNS 2022 Untuk Lulusan SMA

- 21 Januari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Bawaslu/

3. Ijazah;

4. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;

Baca Juga: Jelang Imlek 2022, Simak 5 Jenis Kue Imlek yang Diklaim Membawa Keberuntungan

Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;

Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).

Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.

Baca Juga: Arti Warna Putih Menurut Islam dan Al-Quran, Dijuluki Sebagai Pribadi yang Sempurna

Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Demikian ulasan mengenai syarat pendaftaran CPNS PPPK Lulusan SMA dan Sederajat.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: serangnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x