3. Ijazah;
4. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
Baca Juga: Jelang Imlek 2022, Simak 5 Jenis Kue Imlek yang Diklaim Membawa Keberuntungan
Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.
Baca Juga: Arti Warna Putih Menurut Islam dan Al-Quran, Dijuluki Sebagai Pribadi yang Sempurna
Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Demikian ulasan mengenai syarat pendaftaran CPNS PPPK Lulusan SMA dan Sederajat.***