Formasi CPNS 2022 Akan Lebih Sedikit Daripada Formasi PPPK, Simak Perbedaan Keduanya

- 21 Januari 2022, 19:22 WIB
Formasi CPNS 2022 Akan Lebih Sedikit Daripada Formasi PPPK, Simak Perbedaan Keduanya
Formasi CPNS 2022 Akan Lebih Sedikit Daripada Formasi PPPK, Simak Perbedaan Keduanya /Instagram @cpns_indonesia

UTARA TIMES - Belakangan ini CPNS 2022 diberitakan akan ditiadakan. Berita ini merupakan kabar buruk bagi pejuang CPNS 2022, khususnya bagi yang belum lolos di seleksi CPNS 2021.

Hal ini berhubungan dengan banyaknya formasi yang masih kosong pada CPNS 2021. Adapun untuk formasi CPNS 2021 ada sebanyak 11.580 formasi yang masih kosong pasca optimalisasi sedangkan total formasi yang dibutuhkan adalah 119.094.

Sedangkan untuk formasi guru PPPK 2021 hanya terisi 507.848 dari 1.002.616 formasi yang disediakan oleh KemenPAN-RB.

Baca Juga: Arti Nama Bulan Safar Menurut Islam dan Al-Qur'an pada Kalender Hijriyah: Kosong

Dikutip oleh Utara Times dari situs BKN, adapun formasi CPNS 2021 yang kosong yaitu 3.640 Jabatan Fungsional Umum, 2.696 Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru, 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, dan 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Menurut KemenPAN-RB beberapa formasi yang kosong tersebut kemungkinan akan diadakan kembali di tahun yang akan datang (2022) dengan ketentuan sesuai kebutuhan dan pengurangan jumlah formasi CPNS 2022.

Baca Juga: Fokus dengan Dunia Nyata, Nasehat Ustadz Adi Hidayat yang Menggetarkan Hati

Sebagaimana dilansir oleh Utara Times dari KreditPintar perbedaan CPNS dan PPPK sebagai berikut:

  1. Perbedaan gaji dan Tunjangan PPPK dan CPNS

Pada dasarnya pendapatan ASN dan PPPK berdaasarkan pangkat dan golongan yang dimilki. Akan tetapi PPPK akan dikenakan potongan pajak penghasilan, iuran, jaminan kesehata, jaminan hari tua, dan potongan lainnya. Sedangkan CPNS tidak.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x