UTARA TIMES – Pemerintah memastikan meniadakan penerimaan CPNS 2022 dan hanya membuka penerimaan PPPK saja, hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.
Pemerintah sudah memastikan hanya membuka penerimaan PPPK dan meniadakan CPNS 2022 hal ini didasarkan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan surat edaran No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Penerimaan CASN 2022.
Seperti yang dilansir Utara Times dalam pers pada Rabu 19 januari 2022 tentang kepastian CPNS 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 55: Menentukan Kelipatan dari Suatu Bilangan
“Seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus pada rekrutmen PPPK dan untuk CPNS belum tersedia pemerintah saat ini tengah membuat regulasi terkait pelaksaan CASN untuk tahun 2022” ungkap Tjahjo Kumolo.
Meski CPNS dan PPPK keduanya masuk kategori ASN namun ada beberapa perbedaan, berikut perbedaan CPNS dan PPPK sebagaimana yang di atur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Ingin Tahu Info Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022? Catat Link dan Syarat Pendaftaran Berikut ini
1. Sistem Seleksi
CPNS diseleksi melalui tiga tahap yakni dari seleksi Administrasi, CAT SKD, dan CAT SKB sementara PPPK sistem seleksinya berbeda yakni sistem seleksi Administrasi kemudian test CAT Manajerial, Sosio Kultural dan Kompetrensi.
2. Karir
Seorang PNS apabila ingin mengembang jabatan karir yang tinggi maka akan memulainya dari bawah, sementara PPPK ketika dia melamar formasi jabatan tinggi yang kosong kemudian lulus maka akan langsung menduduki jabatan tersebut.
Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode Terakhir 166: Tujuh Bulanan Kinanti, Abhimana Selingkuh!
3. Masa Orientasi
CPNS atau PNS baru lolos seleksi harus menjalani masa Orinetasi atau percobaan selama satu tahun baru kemudian diangkat sebagai seorang PNS, sementara PPPK ketika lolos dan menerima SK maka secara otomatis usdah resmi menjadi PPPK.
4. Jaminan Pensiun
Seorang PNS akan mendapat jaminan hari tua atau pensiun apabila sudah menginjak usia pensiun dan akan mendapatkan uang pensiunan dari negara, sementara PPPK tidak mendaptkan namun setelah masa perjanjian kerja selesai akan mendapatkan uang pesangon dari pemerintah.
Baca Juga: Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Minggu? Inilah 3 Titik Lokasi Gage DKI Jakarta hari ini
Demikian info terkait perbedaan pengertian CPNS dan PPPK mengenai penerimaan CPNS 2022.***