- Diusulkan oleh Ka/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-51 Tahun Anggaran 2022;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Divpropam Polri/Bidpropam;
mampu mengoperasionalkan komputer dan mengakses jaringan internet;
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;.
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, bestiality, dll) dan penyimpangan seksual terhadap cara transgender;
- Membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bermaterai 10.000);
Untuk lebih lengkapnya kunjungi laman https://e-dikbang.ssdm.polri.go.id/jadwal_seleksi
2. Syarat SIP Polri 2022 untuk SMA Sederajat
- Anggota Polri berpangkat minimal: Bripka MDDP 1 tahun, bagi lulusan SMU/sederajat;
maksimal NRP 77… (berusia maksimal 45 tahun);