Ahli Teknik Tk.III (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.
Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud
Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun
Akademi 2022:
Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis
Maksimal 33 tahun untuk S2,
S2 Profesi dan Pilot Maksimal 29 tahun
S1 Profesi Maksimal 26 tahun untuk S1 dan D4
Baca Juga: Siap-siap Bagi 3 Zodiak Ini, Bulan Februari 2022 Akan Menjadi Bulan yang Luar Biasa
Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Pria : 158 cm Wanita : 155 cm
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah selama pendidikan pembentukan;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri