PPKM Level 2 Jawa-Bali 1-7 Februari 2022 Dimulai, Bagaimana Peraturannya?

- 1 Februari 2022, 19:21 WIB
PPKM Level 2 Jawa-Bali 1-7 Februari 2022 Dimulai, Bagaimana Peraturannya?
PPKM Level 2 Jawa-Bali 1-7 Februari 2022 Dimulai, Bagaimana Peraturannya? /Alexandra_Koch/Pixabay

UTARA TIMES- Melonjaknya varian Covid-19 Omicron membuat pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 se-Jawa dan Bali. PPKM itu akan diberlakukan pada tanggal 1 hingga 7 Februari 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)pun menerbitkan peraturan terkait dengan adanya PPKM level 2 Jawa Bali 1—7 Februari 2022. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Aturan tersebut diterbitkan pada hari Senin 31 Januari 2022 kemarin. Sebagaimana terlampir dalam salinan Inmendagri, tepat di Tahun Baru Imlek 2022 ini, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga sepekan, yang dimulai 1 Februari hingga 7 Februari.

Baca Juga: Catat! Ini Wilayah yang Terapkan PPKM Level 2 Jawa – Bali Pada 1-7 Februari 2022

Beberapa aturan yang dikutip dari salinan Inmendagri berkaitan dengan PPKM Level 2 Jawa-Bali 1-7 Februari 2022 adalah :

Sektor Pendidikan : Pembelajaran tatap muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Sektor Esensial : Pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2. Adapun, untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Sektor ritel : Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2, sedangkan untuk pasar rakyat di level 2 diperbolehkan untuk beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan PPKM Jawa Bali 1-7 Februari 2022, Inilah Daftar Wilayah yang Masuk PPKM Level 1, 2, 3

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah