UTARA TIMES – Gubernur DKI Jakarta mengusulkan DKI Jakarta, untuk menaikkan level PPKM menjadi level 3.
Alasan kenaikan PPKM level 3 ini disebabkan maraknya dan meningkatnya sebaran Covid-19 Omicron di Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta masih akan berdiskusi dengan Pemerintah Pusat, untuk menaikkan level 3 PPKM di Jakarta.
Di ketahui bahwa kenaikan Covid 19 di Jakarta masih meningkat.
Baca Juga: Cek Sekarang Kode Promo Menarik Gojek Februari 2022, Diskon Hingga 90 Persen
“itu kita pertimbangkan, perlu pertimbangan apakah perlu menaikan level PPKM di Jakarta atau tidak?”
Wakil Gubernur DKI Jakarta sampaikan dalam rapat internal yang di adakan pada Rabu, 2 Februari 2022.