UTARA TIMES - Artikel ini berisi mengenai pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang amat penting untuk agenda penanganan fakir miskin.
Pemerintah mendorong agar masyarakat yang kurang mampu untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
Adapun pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara mandiri dan pada gilirannya nanti akan disahkan oleh Kementerian Sosial.
Simak alur pendaftaran DTKS Kemensos berikut ini, sebagaimana yang dirangkum Utara Times.
1. Calon peserta mendaftarkan diri ke Kelurahan atau Kantor Desa
Baca Juga: Chord Happy Birthday To You Paling Mudah, Kunci Dasar
- Bawa KTP
- Bawa KK
2. Kepala Desa/Lurah melaksanakan musyawarah dan menyampaikan hasil musyawarah ke Bupati/Walikota melalui Camat
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.