UTARA TIMES - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang biasa disingkat DTKS kini sudah tersedia pendaftaran secara online atau pendaftaran DTKS online.
Adapun pendaftaran DTKS online ini khususnya untuk warga wilayah DKI Jakarta. Hanya ada 5 hal yang perlu Anda perhatikan.
Kelima hal yang diperlukan untuk pendaftaran DTKS online tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Nomor Induk KTP
2. Nama Lengkap
3. Alamat Email
4. Nomor telepon
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Rp 3,5 Juta Bagi pelaku UMKM, Silahkan daftar Melalui Link Berikut Ini
5. Kata Sandi
Untuk cara pendaftaran DTKS online ini Anda bisa memperhatikan langkah-langkahnya sebagai berikut.