Sebagaimana seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2, seleksi PPPK tahap 3 juga masih sama berkenaan persyaratan meski ada beberapa ketentuan tambahan lainya.
Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab 1443 H, Simak Amalan dan Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Rajab
Berikut ini adalah syarat untuk mengikuti pendaftaran PPPK Guru tahap 3:
- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP dan MTs Semester 2 Bab 6 Kemagnetan dan Pemanfaatannya Halaman 48
Terkait pemilihan informasi diseleksi tahap 3, berlaku persyaratan sebagai berikut:
- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
Baca Juga: Biodata Lengkap Mahalini Raharja Pacar Rizky Febian, Instagram, Usia, hingga Pendidikan
Bagi peserta PPPK tahap 1 dan 2 yang ingin mengikuti kembali, dapat menggunakan nilai terkahir tertinggi, PPPK Guru tahap 3.***