PENTING! Cek Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Berikut

- 8 Februari 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi PPPK Guru tahap 3
Ilustrasi PPPK Guru tahap 3 /dok. MenPAN-RB

Sebagaimana seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2, seleksi PPPK tahap 3 juga masih sama berkenaan persyaratan meski ada beberapa ketentuan tambahan lainya.

Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab 1443 H, Simak Amalan dan Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Rajab

Berikut ini adalah syarat untuk mengikuti pendaftaran PPPK Guru tahap 3:

  1. Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
  3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP dan MTs Semester 2 Bab 6 Kemagnetan dan Pemanfaatannya Halaman 48

Terkait pemilihan informasi diseleksi tahap 3, berlaku persyaratan sebagai berikut:

  1. Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
  2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Biodata Lengkap Mahalini Raharja Pacar Rizky Febian, Instagram, Usia, hingga Pendidikan

Bagi peserta PPPK tahap 1 dan 2 yang ingin mengikuti kembali, dapat menggunakan nilai terkahir tertinggi, PPPK Guru tahap 3.***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: P3K Kemdikbud Info Semarang Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah