PPKM Level 3 Diterapkan, Berikut Daftar Titik Lokasi di Jawa - Bali

- 8 Februari 2022, 13:52 WIB
Ilustarasi dearah yang mulai menerapkan PPKM level 3.
Ilustarasi dearah yang mulai menerapkan PPKM level 3. /Pixabay/AhmadArdity

UTARA TIMES – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Berdasarkan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan adanya kenaikan level PPKM ini maka akan ada penyesuaian untuk lokasi usaha dan tempat hiburan, hingga restoran.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pemerintahan Daerah Kementerian dalam Negeri, Safrizal ZA, Penerapan PPKM Level 3, dilakukan bukan hanya karena meningkatnya kasus harian Covid-19.

Tetapi juga karena menurunnya jumlah pencarian yang dilakukan dan meningkatnya tingkat hunian tempat tidur rumah sakit (BOR).

Baca Juga: Prediksi Skor Pertandingan Semifinal Piala Dunia Antarklub, Al Hilal vs Chelsea!

PPKM Level 3 diberlakukan di 41 titik lokasi Jawa dan Bali. Sebagaimana dilansir oleh Utara Times dari Klikmataram, berikut daftar titik lokasi yang menerapkan PPKM Level 3.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Banten

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x