UTARA TIMES - Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan persyaratan baru dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, syarat baru pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan kini harus sudah mencapai usia 56 tahun baru bisa dicairkan.
Syarat terbaru BPJS Ketenagakerjaan itu telah diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Peraturan baru atau Syarat terbaru BPJS Ketenagakerjaan itu berdasarkan PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya. diketahui, bahwa JHT ditujukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja.
Hal itu meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Namun, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) Nomor 19 tahun 2015 sebelumnya, tidak tertulis bahwa pencairan JHT harus mencapai usia 56 tahun.