Resmi, Ini Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan : Usia 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan JHT

- 12 Februari 2022, 13:16 WIB
Resmi ini Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan : Usia 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan
Resmi ini Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan : Usia 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan /Instagram @infociledug

UTARA TIMES - Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan persyaratan baru dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, syarat baru pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan kini harus sudah mencapai usia 56 tahun baru bisa dicairkan.

Syarat terbaru BPJS Ketenagakerjaan itu telah diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan baru atau Syarat terbaru BPJS Ketenagakerjaan itu berdasarkan PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Liga Spanyol: Prediksi Rayo Vallecano vs Osasuna, Head to Head, Tanding pada 13 Februari 2022 Dini Hari

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya. diketahui, bahwa JHT ditujukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja.

Hal itu meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Namun, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) Nomor 19 tahun 2015 sebelumnya, tidak tertulis bahwa pencairan JHT harus mencapai usia 56 tahun.

Perbedaan itu tertulis dalam PERMENAKER BAB II tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tepatnya di Pasal 3.

Baca Juga: Kemendesa Buka Lowongan Kerja Duta Digital Tahun 2022, ini Syarat dan Cara Melamarnya

Dalam PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 3 tertulis bahwa peserta harus mencapai usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi PERMENAKER 2022.
Selain itu, perbedaan lainnya juga tertulis dalam Pasal 5.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Jika dibandingkan dalam PERMENAKER No 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai.

Pencairan JHT saat itu dapat dilakukan terhitung satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.***

Artikel ini Pernah tayang di PR Tasikmalaya denga judul Syarat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru: Usia 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan JHT.

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah