Segera Cek! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online

- 13 Februari 2022, 09:30 WIB
Segera Cek! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online
Segera Cek! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online /BPJS/

UTARA TIMES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan upaya yang mudah bagi para peserta untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara yang dapat dilakukan apabila hendak mengklaim JHT, yakni secara online dan offline.

Untuk offline, para peserta program JHT bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sedangkan untuk cara online, para peserta program JHT dapat mengakses di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al-Mulk, Ini Kata Buya Yahya: Terhindar dari Siksa Kubur

Terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila hendak mengklaim JHT.

Dikutip Utara Times dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria pengajuan klaim JHT yang harus dipenuhi para peserta:

  1. Mencapai Usia 56 Tahun
  2. Mengalami Cacat Total Tetap
  3. Meninggal Dunia
  4. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 72: Menentukan Waktu Jam Dinding Berdentang Bersamaan

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  • Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  • Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 perse)
  • Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Baca Juga: Hari Keberapakah Pak Edo akan Panen Bersama Lagi? Simak Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 72

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan para peserta yang hendak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT akumulasi saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Baca Juga: Nonton dan Download Married with Senior Episode 4 Full, Sinopsis: Kehadiran Orang Ketiga

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Tunggu notifikasi jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  6. Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan segera dicairkan ke rekening peserta.

Baca Juga: 15 Twibbon Valentine 2022 Menarik dan Lucu, Siap Pakai di Hari Kasih Sayang

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara lengkap klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat. ***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah