CPNS 2022 Ditiadakan dan PPPK Jadi Prioritas Pemerintah, Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

- 13 Februari 2022, 13:42 WIB
Perbedaan PPPK dan guru PNS 2022
Perbedaan PPPK dan guru PNS 2022 /Instagram @cpns.update/

UTARA TIMES – Pemerintah memastikan tidak akan membuka CPNS 2022, hal ini disampaikan oleh Mentri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Meski tidak adanya pembukaan CPNS 2022, pemerintah bukan berarti tidak membuka peluang untuk masyarakat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).

Pemerintah tahun 2022 akan membuka PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

PPPK sendiri masuk dalam kategori ASN sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Tanda Makluk Halus Ingin Berkomunikasi Denganmu

Walaupun sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN, PPPK dan PNS mempunyai perbedaan,berikut beberapa perbedaan ASN PPPK dan PNS

Jika Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan pegawai pemerintah yang mengabdikan diri seumur hidup kepada pemerintah sampai batas usia pensiun mereka.

Maka Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau  PPPK adalah pegawai pemerintah yang masa kerjanya ditentukan oleh pemerintah artinya bekerja pada instansi pemerintah namun waktunya ditentukan oleh kontrak yang berlaku.

Baca Juga: Syair Pram di Film Kukira Kau Rumah Buat Penonton Jantung Berdebar: Hari yang Berkesan

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah