Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box atau STB TV Digital Secara Gratis Dari Kominfo

- 14 Februari 2022, 05:48 WIB
Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box atau STB TV Digital Secara Gratis Dari Kominfo
Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box atau STB TV Digital Secara Gratis Dari Kominfo /Jonas Leupe/Unsplash//

UTARA TIMES –  Sebelum membahasa bagaimana cara mendapatkan set top box atau STB TV digital secara gratis dari Kementrian Kominfo, dimana sebelumnya beredar kabar akan memberikan secara gratis perangkat set top box atau STB TV digital.

Dikabarkan pembagian set top box atau STB digital ini akan dibagikan kepada sekitar 6,7 juta kepala keluarga.

Pembagian secara gratis yang dilakukan oleh Kominfo ini sebagai langkah mendukung imigrasi dari TV analog ke TV digital yang direncakan akan dimulai pada 30 April 2022 mendatang.

Kominfo membagikan set top box atau STB TV digital ini, dikarenakn Kominfo akan mematikan seluruh siaran TV analog di 166 kabupaten  upaya ini dinamakan dengan istilah switch off (ASO).

Baca Juga: Contoh Penulisan Surat Izin Masuk Sekolah Karena Sakit Ataupun Keperluan Keluarga Yang Baik Dan Benar

Pembagian set top box atau STB TV digital ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu merubah TV analognya menjadi digital selama upaya switch off berlangsung.

Berikut cara yang ditentukan oleh Kominfo untuk mendapatkan set top box atau STB TV digital secara gratis;

Baca Juga: Weton Hari Ini Senin Legi Dalam Kalender Jawa  Rahasia Rezeki dan Jodoh

Cara pertama yang harus dilakukan sebagai pemenuhan syarat untuk mendapatkan set top box atau STB TV digital  adalah masyarakat harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x