Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah 2022 Lengkap Dengan Tatanan Hukumnya

- 20 Februari 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi kalkulator.
Ilustrasi kalkulator. /Pexels.com/Kindel

UTARA TIMES – Pada saat ini cara menghitung pajak jual beli tanah 2022 ternyata dibagi menjadi dua bagian. Yaitu perhitungan Pajak penghasilan atau PPh dan perhitungan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Ulasan mengenai cara menghitung pajak jual beli tanah 2022 lengkap dengan tatanan hukumnya akan dijelaskan melalui ulasan kali ini.

Lalu cara menghitung pajak jual beli tanah 2022 dibedakan menjadi 2. Yang pertama adalah Pajak penghasilan untuk mereka yang menjual tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh pembeli. Berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Hari Ini, Minggu 20 Februari 2022

  1. Cara menghitung pajak penghasilan atau PPh

PPh hanya wajib dikeluarkan atau dibebankan kepada si penjual tanah. Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak dari penjualan tanah yang wajib dibayarkan oleh sang penjual tanah. Pph dibayarkan sebelum Akta Jual Belia tau AJB diberikan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pajak Penjualan Tanah dan Bangunan, nilai atau besar PPh yang harus dilakukan pada setiap transaksi adalah 2,5% dari penjualan tanah itu sendiri.

Baca Juga: Aksi Heroik Carlos Fortes Berhasil Mencetak Gol Terbanyak dan Menjadi Pemain Top Scorer di BRI Liga 1

Ambil contoh ketika penjual dan pembeli sepakat untuk memberi harga Rp. 400.000.000 untuk sebidang tanah. Maka, besar PPh yang harus dibayarkan oleh penjual antara lain adalah 2,5% dari total Rp. 400.000.000 tersebut. atau sekitar Rp. 10.000.000.

  1. Cara menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan atau BPHTB merupakan pajak penjualan tanah dan bangunan yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli tanah. Besarnya BPHTB yang wajib dibayarkan adalah 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP yang telah dikurangi oleh nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atau NJOP.

Baca Juga: Beredar Isu Aturan Baru, Mulai 1 Maret Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: OCBC NISP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah