Lansia Sudah Bisa Mendapatkan Vaksin Booster, Cek Informasi Aturan Baru Terlengkap

- 23 Februari 2022, 13:45 WIB

 

UTARA TIMES – Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah seiring meningkatnya kasus Covid 19, salah satunya yaitu menggalakkan vaksinasi booster.

Vaksinasi booster diberikan kepada masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.

Bagi lansia, pemberian vaksinasi booster dapat diiberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Namun saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru perihal vaksinasi booster untuk lansia.

Baca Juga: Chelsea Catat Rekor Baru di Stamford Bridge Usai Tumbangkan Juara Liga Perancis Musim Lalu

Interval pemberian vaksinasi booster bagi lansia dipercepat menjadi minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi lengkap.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Baca Juga: Perankan Sosok Pemeran Utama Film Satria Dewa: Gatotkaca, Rizky Nazar Sampaikan Pesan Lewat Video

Jenis vaksinasi booster yang dapat diberikan kepada lansia menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerahnya.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x