Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Simak Informasi Lengkapnya

- 27 Februari 2022, 17:06 WIB
Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Simak Informasi Lengkapnya
Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Simak Informasi Lengkapnya /Instagram/jokowi/

UTARA TIMES – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo atau kerap disapa Jokowi menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Keputusan Presiden Jokowi ini tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Keputusan tentang Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari 2022.

“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” kata Diktum Kesatu Keppres yang dikutip Utara Times dari setkab.go.id.

Baca Juga: 10 Top Rating Sinetron dan TV Terbaik 25 Februari 2022, RCTI Tak Tergeser

Kemudian Diktum tersebut ditegaskan pada Diktum Kedua bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan termasuk ke dalam Hari Libur Nasional.

Selanjutnya pada Diktum Ketiga menjelaskan bahwa Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Berikut beberapa pertimbangan terkait dengan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x