Pemberlakuan Kebijakan PPLN Bebas Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Turis Asing Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret

- 1 Maret 2022, 05:40 WIB
Pemberlakuan Kebijakan PPLN Bebas Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Turis Asing Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret
Pemberlakuan Kebijakan PPLN Bebas Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Turis Asing Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret /Pixabay/mohamed_hassan

UTARA TIMES – Kasus penyebaran Covid-19 masih belum benar-benar pulih, dan sampai saat ini pemerintah masih mempertegas perintah untuk vaksinasi Covid 19.

Tentu saja untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pemerintah masih menyarankan untuk tetap patuh protokol Kesehatan, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menggunakan masker.

Tidak hanya itu beberapa waktu lalu di beberapa titik wilayah Indonesia diberlakukan PPKM kembali.

Selain itu Masyarakat yang merasa tidak enak badan setelah bepergian ke luar negara juga disarankan untuk isolasi terlebih dahulu.

Baca Juga: TERBARU! KPenmabapulan Soal Seleksi Mandiri Ujian Masuk Universitas Negeri Jakarta (Penmaba UNJ)

Akan tetapi beberapa waktu ini beredar isu bahwasannya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Pemerintah akan menerapkan kebijakan karantina tiga hari bagi Wisatawan Asing (PPLN) mulai 1 Maret 2022.

Karantina sementara selama 3 hari bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah divaksin lengkap maupun yang masih melakukan vaksin lanjutan (booster).

Baca Juga: TERBARU! KPenmabapulan Soal Seleksi Mandiri Ujian Masuk Universitas Negeri Jakarta (Penmaba UNJ)

Kebijakan karantina tiga hari PPLN dilaksanakan setelah mendengar masukan dari para ahli dan menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA Jatim Network


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x