Mendapat Banyak Kritikan, Menaker Akhirnya Batalkan Pencairan JHT Harus Berusia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 18:20 WIB
Mendapat Banyak Kritikan, Menaker Akhirnya Batalkan Pencairan JHT Harus Berusia 56 Tahun
Mendapat Banyak Kritikan, Menaker Akhirnya Batalkan Pencairan JHT Harus Berusia 56 Tahun /

UTARA TIMES - Mendapat banyak kritikan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan yang lama.

Pengembalian itu dilakukan Menaker seiring dari perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun saat ini proses revisi sedang dilakukan.

Diketahui, dalam aturan baru tersebut dana JHT hanya bisa dicairkan saat peserta memasuki usia 56 tahun. Aturan itu kemudian ramai-ramai ditolak oleh masyarakat.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Gempa Papua Terkini, 2 Maret 2022 Berkekuatan Magnitudo 5.0, BMKG Himbau Hal ini

Selain itu, Menaker juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens kepada kementerian/lembaga terkait dengan pembatalan JHT ini.

“Saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama, No. 19/2015, saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ungkap Ida Fauziyah, dikutip Utara Times dari YouTube Tagar TV.

Oleh sebab itu, pekerja yang hendak mengajukan JHT, maka masih bisa menggunakan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebagai acuan.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen, Kamis 3 Maret 2022 Lengkap Aplikasi dan Doa Hari ini

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x