UTARA TIMES - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dapat dilakukan secara daring melalui HP dengan mengisi formulir e-filing.
Pelaporan pajak SPT Tahunan secara online melalui e-filing ini dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk segera melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filing sebelum memasuki akhir batas laporan.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.
Lalu bagaimanakah cara mengisi atau melaporkan Pajak SPT Tahunan secara online melalui e-filing?
1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Media Blitar Katadata.co.id