Pendaftarn UMKM Secara Online, Berikut Panduan Menjadi Penerima BLT

- 7 Maret 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi Bantuan.
Ilustrasi Bantuan. /Fariqoh/Kabar Wonosobo

UTARA TIMES – Pendaftaran program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih dibuka secara online.

Melalui BLT program bantuan UMKM ini berupaya untuk membantu pengusaha-pengusaha mikro kecil menengah agar tetap mempertahankan usahanya dimasa pandemi.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan program UMKM ini mulanya menyalurkan bantuan tunai hingga RP2,4 juta.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022 : Berikut Niat dan Doa Buka Puasa Menganti Puasa Ramadhan, Serta Penjelasannya

Hingga mengalami penurunan diangka RP1,2 juta untuk para pengusaha yang mendapat banpres BPUM.

Dilansir Utara Times dari Berita DIY, berikut syarat beserta panduan untuk mendaftarkan diri ke program UMKM.

Syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM di 2021, harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau menjadi UMKM teregistrasi pada situs oss.go.id.

Baca Juga: Ramadhan 2022 Berapa Hari Lagi? Simak Jadwal Puasa Tahun 2022

Berikut cara daftar online menjadi UMKM terregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM:

  1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
  4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: 11 Sifat Orang Berdasarkan Jenis Rambut Menurut Primbon, Bagaimana Sifat Orang yang Rambutnya Lurus?

Namun demikian, BPUM pada tahun 2022 belum diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. Pun dalam APBN, BLT UMKM tak menjadi program yang dibiayai oleh Pemerintah.

Tapi tak perlu khawatir. Pada tahun ini, Pemerintah menjalankan kembali program PKH atau Program Keluarga Harapan. Ditargetkan ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dapat bansos itu.

Untuk cek daftar penerima, masyarakat bisa mengecek di 2 link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jika Negara Rusia Dapat Kecaman Dimana – Mana, Publik Justru Sebut Barat Penuh Standart Ganda Sampai Trending

PKH Bansos sendiri merupakan program bantuan Kemensos yang bertujuan untuk melepas jerat kemiskinan bagi masyarakat miskin. Pelaku UMKM yang penuhi syarat bisa dapat.

Berikut rincian bantuan BST PKH yang bisa didapat oleh karyawan:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Ukraina Ledakkan Jembatan, Casper: 'Kami Akan Meledakkannya'

Berikut adalah cara cek daftar penerima BST Kemensos 2022

  1. Login link cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
  3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifiksi yang tertera di layar
  4. Klik tombol 'Cari Data'
  5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Tiap waktu, Kemensos mengupdate daftar nama penerima lewat situs cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id, pastikan namamu secara berkala.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2022, Desain Instagramable Siap Meriahkan IWD 2022

Apabila namamu terdapat dalam daftar tersebut usai cek KTP di link cekbansos.kemensos.go.id, kamu tandanya bisa dapat Rp2,4 juta hingga Rp3 juta. Jika belum masuk daftar penerima, ketahui di link berikut soal cara daftarnya:.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan, PKH tahap I disalurkan oleh bank dimulai tanggal 21 Februari 2022 hingga Maret 2022. 

Demikian penjelasan daftar UMKM online 2022 masih buka, pelaku usahan bisa dapat BLT Rp2,4 juta di Februari 2022 tanpa terdaftar Banpres BPUM BRI dan BNI.***

 

Artikel ini pernah tayang pada Berita DIY dengan judul: Daftar UMKM Online 2022 Masih Buka, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Maret Tanpa Terdaftar Banpres BPUM

Editor: Nur Umar

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah