Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Baru Menetapkan Label Halal

- 13 Maret 2022, 14:00 WIB
Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Baru Menetapkan Label Halal, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Filosofinya
Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Baru Menetapkan Label Halal, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Filosofinya /Humas Kemenag

UTARA TIMES - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama telah menetapkan label halal dengan logo terbaru melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 40 Tahun 2022.

Dalam keputusan BPJPH tersebut dijelaskan bahwa label halal dengan logo terbaru tersebut ditetapkan berlaku nasional.

Keputusan BPJPH tentang penetapan label halal telah ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2022 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

Penetapan logo baru label halal dari BPJPH Kementrian Agama tentu memiliki filosofi tersendiri yang harus diketahui.

Baca Juga: Ukraina Terkini! Ibu Kota Ukraina Menajadi Sasaran Serangan Rusia Berikutnya

Sebagaimana dilansir Utara Times dari laman halal.go.id, berikut penjelasan filosofi logo baru label halal dari BPJPH Kementrian Agama.

Bentuk dan corak dari label halal tersebut secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian, berupa artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementrian Agama.

Baca Juga: Terkini! 3 Wilayah Alami Gempa di Cianjur Hari ini 13 Maret 2022,Ini Lokasi dan Saran BMKG Hari ini

Pada bentuk gunungan telah tersusun sedemikian rupa dalam bentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Bentuk tersebut mempunyai filosofi bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Adapun dalam motif surjan atau disebut dengan pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju Surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun Iman.

Baca Juga: Syaban 2022 : Berikut Keutamaan Membaca Surat Yasin pada Malam Nisfu Syaban

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna filosofi sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas, untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Penggunaan warna ungu dan hijau toska pada label halal memiliki filosofi, warna ungu sebagai warna utama merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Adapaun hijau toska sebagai warna sekundernya mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Baca Juga: Waktu Terbatas! Submit Berkas Pendaftaran Bintara Polri 2022-2023 Disini

Demikian filosofi label halal terbaru dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama yang berlaku nasional.

Editor: Nur Umar

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x