Lengkap dan Rinci! Begini Cara Urus Sertifikat Halal BPJPH Kemenag

- 14 Maret 2022, 03:35 WIB
Lengkap dan Rinci! Begini Cara Urus Sertifikat Halal BPJPH Kemenag
Lengkap dan Rinci! Begini Cara Urus Sertifikat Halal BPJPH Kemenag //Kolase foto/kemenag.go.id/@tanyaAzka

UTARA TIMES - Untuk mendapatkan sertifikat halal baru ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Simak bagaimana cara untuk mengurus label halal baru dibawah ini.

Beberapa proses harus dilalui ketika hendak mengurus sertifikat halal. Sebab label halal sendiri merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk baik makanan, minuman maupun lainnya tidak mengandung unsur yang haram dan sesuai syariat islam.

Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram. Jadi bagi pemilik produk harus memiliki sertifikat halal.

Lalu bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikat halal? Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, berikut prores untuk mendapatkan sertifikat halal :

Baca Juga: Liga Italia: Prediksi Lazio vs Venezia, Head to Head, Jadwal Tanding pada 15 Maret 2022

1.Melakukan permohonan sertifikasi halal

Pada tahap ini pelaku usaha menyiapkan beberapa dokumen lengkap yang harus dipersiapkan seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

2.Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

Pada tahapnini BPJPH memeriksa dokumen dalam 2 hari kerja.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah