Cara Urus Label Halal Online UMKM pada BPJPH Kemenag Terbaru lengkap dengan Link Daftar

- 14 Maret 2022, 12:53 WIB
Cara Urus Label Halal Online UMKM pada BPJPH Kemenag Terbaru lengkap dengan Link Daftar
Cara Urus Label Halal Online UMKM pada BPJPH Kemenag Terbaru lengkap dengan Link Daftar /kemenang

UTARA TIMES – Berikut ini cara mengurus label halal secara online untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Adapun cara mengurus label halal secara online pada BPJPH Kemenag dapat menggunakan link daftar serta mengikuti alur yang dijelaskan dalam ulasan berikut.

Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014 JPH), maka pengurusan sertifikat atau label halal oleh pelaku UMKM mulai 17 Oktober 2019 dilakukan melalui BPJPH Kemenag, bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJH setelah MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Baca Juga: Amerika Serikat Murka pada China karena Bantu Rusia: Kami tidak Akan Membiarkan Ada Jalur Kehidupan di Rusia

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label halal BPJPH Kemenag secara online melaui link di bagian bawah ulasan ini ataupun aplikasi Sistem Informasi Halal (Sihalal) dengan mengikuti cara berikut:

1. Buat akun
Klik ‘create an account’ yang ada di bawah tombol login, kemudian lengkapi data-data yang diminta pada kolom pendaftaran akun, meliputi:

- type of user: pilih pelaku usaha
- name: nama anda atau nama perusahaan anda
- email as username: alamat email aktif yang bisa anda buka
- password: isikan password yang mudah diingat dan susah ditebak
- confirm password: ulangi password, lalu klik send
Buka email yang anda daftarkan, cek kotak masuk email dan buka email dari BPJH kemudian klik tombol ‘aktifkan akun’ yang ada dalam pesan, maka anda akan diarahkan ke laman berhasil aktivasi akun.

Baca Juga: INFO TERBARU, Gempa Terkini Maluku 14 Maret 2022, Magnitudo 4.9, BMKG Sarankan Hal Ini

2. Login
login aplikasi sihalal dengan memasukkan email yang telah anda daftarkan sebelumnya dan password pada kolom yang tersedia, kemudian klik ‘login’

Anda akan diarahkan ke laman awal yang berisi tahapan-tahapan, silakan baca dan pahami tahapan-tahapan tersebut, klik tombol ‘tutup’
-Asal pelaku usaha, jika anda berada di wilayah Indonesia, pilih dalam negeri atau domestik, kemudian klik tombol ‘next’
- Pilih kategori usaha sesuai dengan yang tertera pada NIB anda dan isikan NIB anda pada kolom yang tersedia, kemudian klik ‘next’
- Anda akan diarahkan ke laman yang memuat data NIB anda, silakan cek data-data yang muncul pada laman tesebut, jika sudah sesuai maka klik ‘next’

3. Lengkapi data usaha pada dashboard pelaku usaha

Klik menu ‘sertifikasi’ yang terdapat pada bagian kiri laman kemudian pilih ‘pelaku usaha’, maka akan muncul data pelaku usaha.

Klik ‘edit’ yang ada di bagian pojok kiri atas untuk melengkapi data tersebut. Lengkapi data penanggung jawab, pabrik, outlet, dan penyelia halal sesuai dengan data yang ada di perusahaan anda.

Jangan lupa untuk selalu klik tombol ‘simpan atau tambah setelah mengisi setiap data tersebut.

Jika sudah, klik tombol ‘kembali’ pada pojok kiri atas, maka tampilan data akan kembali pada data pelaku usaha yang terkoneksi dengan oss.

Pada bagian perizinan, data ini diambil dari data oss. Begitu pula dengan data unit usaha.

Baca Juga: Kata-Kata Bijak Penuh Motivasi di Hari Senin, Quotes Singkat dan Bermakna Tentang Kehidupan dan Perjuangan

4. Pengajuan sertifikasi
Pilih menu sertifikasi dan klik ‘pengajuan’. Klik tombol layanan, pilih baru jika anda belum pernah memiliki sertifikat halal sebelumnya kemudian klik ‘daftar’.

Maka akan muncul data pengajuan sertifikasi halal secara detail, lengkapi data yang kosong dengan klik tombol ‘edit’ pada bagian atas, kemudian lengkapi datanya.

Upload dokumen yang dipersyaratkan yang meliputi:
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran
- Dokumen aspek legal
- Dokumen penyelia halal
- Daftar nama produk dan bahan atau menu atau barang
- Dokumen proses pengolahan produk
- Dokumen sistem jaminan halal

Semua dokumen di atas berbetuk pdf dengan ketentuan besar masing-masing dokumen tidal lebih dari 5MB, kemudian klik ‘simpan’.

Klik tombol ‘kembali’ pada pojok kiri atas, cek data-data anda kemudian klik tombol ‘kirim’ pada pojok kiri atas, pilih ‘kirim’ pada konfirmasi penyampaian dokumen.

Data anda akan dikirim ke BPJPH Pusat dan sedang menunggu proses verifikasi dari petugas BPJPH.

Untuk memantau proses pengajuan sertifikasi anda klik menu ‘sertifikasi’ pilih ‘status permohonan’.

Jika statusnya sudah disetujui, silakan klik menu pendaftaran pada kotak bagian kanan atas untuk print out tanda terima dokumen.

Dokumen itulah yang nantinya akan digunakan untuk melakukan pendaftaran pada LPH LPPOM MUI.

Anda juga dapat melakukan pendaftaran tersebut melalui link berikut. Klik di sini (https://ptsp.halal.go.id/)

Itulah tadi cara urus label halal online UMKM pada BPJPH Kemenag terbaru serta link daftarnya.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x