Tarawih dan Lebaran 2022 Diperbolehkan! Inilah Syarat yang Diberikan Pemerintah

- 25 Maret 2022, 06:40 WIB
Pemerintah Izinkan Sholat Tarawih Berjamaah
Pemerintah Izinkan Sholat Tarawih Berjamaah /

UTARA TIMESTarawih dan mudik lebaran 2022 sudah diperbolehkan? Simak syarat yang diberikan pemerintah.

Tarawih dan mudik lebaran 2022 menjadi momentum yang tidak bisa dilepaskan dari bulan ramadhan tahun ini.

Bersamaan dengan adanya pandemi, tarawih dan mudik lebaran 2022 selama dua tahun terakhir menjadi kegiatan yang dibatasi oleh pemerintah.

Namun pada Ramadhan kali ini pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaksanaan tarawih dan mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Episode 19 Tayang Jumat 25 Maret 2022: Zaroon dan Saltanat Mengasingkan Diri

Dilansir dari konferensi pers daring yang dilakukan oleh Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan kembali melakukan tarawih di mesjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Hal serupa juga disampaikan beliau mengenai lebaran tahun ini.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Hari ini, Jumat 25 Maret 2022 Lengkap Aplikasi dan Doa Hari ini

Masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah melakukan vaksin sampai tahap ketiga dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x