UTARA TIMES – Simak daftar barang dan jasa yang terkena pajak PPN 11 persen.
Pemerintha telah resmi menerapkan tarif pajak PPN 11 persen, pada hari Jumat, 1 April 2022.
Kenaikan tarif PPN 11 persen itu tertuang dalam dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7 ayat 1.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,"
Berikut barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan tarif PPN 11 persen.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 wilayah Bandung dan Sekitarnya
A. Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN 11
1. barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Berbagai Sumber