Pembukaan Penerimaan Bintara Polri 2022 Kuota 9.284 Personil, Simak Persyaratan Lengkap bagi Lulusan SMA-S1

- 4 April 2022, 09:40 WIB
Pembukaan Penerimaan Bintara Polri 2022, Kuota 9.284 Personil, Simak Persyaratan Lengkap bagi Lulusan SMA-S1
Pembukaan Penerimaan Bintara Polri 2022, Kuota 9.284 Personil, Simak Persyaratan Lengkap bagi Lulusan SMA-S1 /Dok. Humas Polri/

UTARA TIMES Simak informasi tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka rekrutmen anggota Bintara 2022.

Pembukaan calon anggota Bintara yang dilakukan oleh Polri ini dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022.

Polri membuka kuota sebanyak 9.284 orang, dimana diantaranya terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang.

Dan peluang untuk Bintara (PTU) dan Bakomsus Wanita sebanyak 300 orang. Serta Bintara Brimob dengan jumlah 1.000 orang.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 4 April Atau 2 Ramadhan 2022, Kota Bengkulu dan Sekitarnya yang Dilengkapi Doa

Dilansir Utara Times dari laman penerimaan.polri.go.id, syarat umum penerimaan Bintara 2022, tentang persyaratan penerimaan Polri anggota Bintara 2022.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 4 April atau 2 Ramadhan 2022, Kota Jakarta Dan Sekitarnya Lengkap Dengan Doa

6. Sehat Jasmani dan Rohani

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)

8. Berwibawa, jujur, adil , dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Inilah Waktu Buka Puasa Kota Padang Hari ini 4 April 2022? Begini Catatan Jamnya

Adapun untuk persayaratan khusus :

1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

2. Lulusan

SMA/sederajat

Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).

Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet

Baca Juga: Kapan Buka Puasa Kota Depok Hari ini 4 April 2022? Begini Catatan Jamnya

Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.

D1-D4 dan S1

Lulusan D1 sampai dengan D4/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.

3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00.

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.

Baca Juga: Kapan Buka Puasa Kota Medan Hari ini 4 April 2022? Begini Catatan Jamnya

5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

Bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan.

Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Buka Puasa Kota Surabaya Hari ini 4 April 2022, Berikut Info Jam Pastinya

6. Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:

  • Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Lulusan D1 - D3 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Lulusan D4/S1 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan

Baca Juga: Hasil Atalanta vs Napoli Liga Italia 2021-2022: Menang 3-1, Napoli Ancam Poin AC Milan di Puncak Klasemen

Itulah tadi informasi terkait penerimaan Anggota Bintara Polri 2022, dengan jumlah kuota yang tersedia.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah