Begini Besaran Zakat Fitrah Beras 2022 yang Perlu Anda Tahu Sebelum Mengamalkannya

- 11 April 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi beras,
Ilustrasi beras, /pixabay.com/ allybally4b

UTARA TIMES - Di bawah ini adalah keterangan mengenai besaran zakat fitrah beras 2022 yang perlu Anda tahu sebelum mengamalkan ibadah wajib ini.

Adapun besaran zakat fitrah beras 2022 ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-Iaki maupun perempuan dari kaum muslim".

Apabila dikonversi ke zakat fitrah beras 2022 untuk wilayah DKI Jakarta maka takaran yang harus Anda penuhi adalah 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Episode 4 Drakor Soundtrack 1 Lengkap Sinopsis dan Jadwal

Apabila Anda ingin mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang, nominalnya bisa bervariasi. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta kisaran Rp 45 ribu.

Bagi Anda yang tinggal di Banten atau Jawa Barat, berikut besaran zakat uang yang mesti Anda keluarkan pada tahun 2022.

Besaran Zakat Fitrah Banten 2022

Kabupaten Serang Rp30 ribu.

Kota Serang Rp30 ribu.

Baca Juga: Berapa Episode Moon Knight Season 1? Simak Jadwal Tanggal Rilis Lengkap Per Episode Disini

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x